
Cara Membuat SIKM Jakarta Selama PSBB & Persyaratannya
Cara membuat SIKM (Surat Izin Keluar Masuk ) Jakarta bagi Anda yang saat ini ingin berpergian saat PSBB karena ada kepentingan bisnis dan…
Cara membuat SIKM (Surat Izin Keluar Masuk ) Jakarta bagi Anda yang saat ini ingin berpergian saat PSBB karena ada kepentingan bisnis dan pekerjaan.
Surat SIKM diberlakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta yang melarang masyarakat keluar masuk Ibu Kota sembarangan. Hal ini untuk menghindari penyebaran COVID-19 makin luas.
Sejak mudik lebaran tahun 2020 lalu, banyak masyarakat yang masih nekat untuk pulang kampung dan kembali lagi ke Jakarta, meski sudah ada larangan dari pemerintah.
Baca Juga : Cara Membeli Tiket Bus Online
Carar Membuat SIKM
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi mereka yang ingin tetap dapat beraktifitas keluar dan masuk Jakarta.
Sebagai informasi, SIKM dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bagi warga di luar yang miliki kegiatan di Jakarta di saat pandemi COVID-19.
Terdapat dua Jenis SIKM yang disediakan sebagai berikut:
- Surat Izin Keluar Masuk Jakarta bagi warga yang tinggal di Jakarta
- Bagi warga yang berasal dari wilayah Jabodetabek.
Namun untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk ini ada beberapa sektor saja yang diizinkan antara lain sektor keuangan, kesehatan, industri pangan, teknologi, perhotelan, industri strategis, konstruksi dan lainnya.
Jika Anda termasuk dalam sektor bisnis tersebut diatas yang mengharuskan terjadi mobilitas antar kota menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi, berikut caranya:
Langkah-Langkah Membuat SIKM Jakarta
- Kunjungi situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta dan ikuti langkahnya dan lengkapi semua data yang diminta.
- Memenuhi persyaratan yang diminta
Kemudian penuhi persyaratannya sebagai berikut, halaman Selanjutnya >>>
Persyaratan Warga dengan KTP Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Baca Juga : Sewa Bus Murah Jakarta
Pesyaratan Warga Jabodetabek
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI - - Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP.***
Nah itu tadi cara membuat SIKM bagi Anda yang membutuhkannya, pastikan lengkapi semua persyaratan jika memang Anda harus berpergian.
Dan untuk menggunakan angkutan umum Anda juga harus memastikan dalam kondisi sehat, karena saat berada didalam bus kemungkinan dapat tertular orang lain.
Pilihlah angkutan umum yang memang memenuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, dan bagi Anda yang tidak memiliki kepentingan penting sebaiknya dirumah saja.
FAQ Cara Bikin SIKM Jakarta
Nah itu tadi informasi mengenai Syarat dan cara membuat SIKM Jakarta bagi Anda yang membutuhkan, bagikan informasi ini bagi keluarga dan teman Anda yang membutuhkan.
Jangan lupa untuk bergabung di Ayo Naik Bis Facebook untuk mendapatkan informasi bus terlengkap.
Baca Juga Informasi Lainnya: