Logo Ayonaikbis
Mohon maaf untuk saat ini website ayonaikbis.com sedang dalam proses perbaikan!
Kembali
Cara klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Dan Besar Santunan
News

Cara klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Dan Besar Santunan

4 Menit Baca

Inilah cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan mobil, motor, lalu lintas tunggal atau beruntun, berikut…

Inilah cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan mobil, motor, lalu lintas tunggal atau beruntun, berikut syarat dan santunan yang akan Anda terima.

Semua orang tentu tidak ingin menjadi korban kecelakaan dalam perjalanan atau berkendara, namun kecelakaan tentu dapat terjadi kepada siapa saja.

Nah tahukah Anda bahwa setiap orang yang menjadi korban kecelakaan saat berkendaraan atau kecelakaan lalu lintas mendapat perlindungan dari Asuransi Jasa Raharja.

  • Persyaratan Klaim Asuransi Jasa Raharja
  • Besar Santunan Jasa Raharja
  • Baca Juga : GRATIS Tiket Bus Tingkat Buat Kamu

    Bus Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

    Asuransi Jasa Raharja

    Asuransi Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membantu masyarakat dalam hal asuransi atau perlindungan bagi korban kecelakaan berkendara sesuai undang-undang yang berlaku.

    Oleh karena itu mari kita kenali lebih jauh perlindungan terhadapat resiko apa saja yang akan ditanggung oleh Asuransi Jasa Raharja.

    Lingkup Jaminan

    Perlindungan dasar PT. Jasa Raharja terdiri dari dua hal yaitu :

    • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
    • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

    Prosedur Pengajuan Asuransi Jasa Raharja

    Untuk mendapatkan perlindungan berupa santunan maka Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan dengan mengikuti prosedur pengajuan Jasa Raharja sebagai berikut.

    Lengkapi Formulir

    Isi semua data dalam formulir pengajuan selengkap-lengkapnya, untuk forumulir pengajuan dapat Anda temukan pada link dibawah ini.

    Link : FORMULIR

    Ada tiga langkah dalam formulir yang wajib Anda isi untuk pengajuan asuransi Jasa Raharja sebagai berikut:

    Tahap 1

    • NIK Korban Kecelakaan (Nomor Identitas misalnya KTP / SIM)
    • Nama Korban Kecelakaan
    • Tanggal kecelakaan
    • Lokasi kecelakaan (Propinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan)
    • Detail lokasi kecelakaan : Tulis dengan jelas lokasi dimana terjadi kecelakaan.

    Tahap 2

    • Umur Korban
    • Jenis Kelamin
    • Alamat korban (termasuk propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan)
    • Kondisi korban (pilih yang sesuai)
    • Kasus yang dialami, pilih salah satu.
      • Penumpang angkutan umum
      • Pengemudi/penumpang yang bertabrakan dengan kendaraan lain
      • Pejalan kaki / penyebrang yang ditabrak kendaraan bermotor
      • Ditabrak lari oleh kendaraan bermotor
      • Tertabrak/ tabrakan dengan kereta api
      • Pengemudi / penumpang kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal / sendiri.
      • Pengemudi / penumpang kendaraan bermotor pribadi yang bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor
    • Hubungan pelapor dengan korban (korban sendiri, keluarga, pihak ketiga)
    • Nama Pelapor
    • Nomor pelapor
    • Faskes (fasilitas kesehatan)
    • Upload KTP, kwitansi Rumah Sakit, surat keterangan kesehatan, surat ahli waris

    Tahap 3

    • Sudah ada laporan polisi ? pilih sudah atau belum
    • Nomor laporan polisi
    • Upload surat laporan ke polisi
    • Tuliskan Captcha
    • Klik Simpan

    Persyaratan Klaim Asuransi Jasa Raharja

    Anda perlu siapkan beberapa dikumen sebagai cara mengajukan jaminan perlindungan cara klaim asuransi jasa raharja kecelakaan tunggal atau dengan kendaraan lain untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut.

    • KTP
    • Kwitansi Rumah Sakit
    • Surat keterangan kesehatan
    • Surat ahli waris
    • Surat laporan polisi

    Nah setelah melengkapi semua persyaratan maka Anda akan ditinjau dan akan mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan yang ada, dan jumlah santunan yang akan Anda dapatkan silakan menuju halaman selanjutnya.

    Besar Santunan Jasa Raharja

    Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut.

    JENIS SANTUNANDARAT, LAUT
    (RP.)
    UDARA (RP.)
    Meninggal DuniaRp 50.000.000,-Rp 50.000.000,-
     Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,-Rp 50.000.000,-
    Perawatan (Maksimal)Rp 20.000.000,-Rp 25.000.000,
    Penggantian Biaya Penguburan
    (Tidak mempunyai ahli waris)
    Rp 4.000.000,-Rp 4.000.000,-
    Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3KRp 1.000.000,-Rp 1.000.000,-
    Manfaat Tambahan Penggantian Biaya AmbulanceRp 500.000,-Rp 500.000,-

    Nah itu tadi informasi mengenai asuransi kecelakaan berkendara Jasa Raharja baik kendaraan pribadi seperti motor atau mobil dan juga kendaraan umum sepeti bus, kereta dan pesawat terbang.

    Sponsor : Peluang Usaha Rumahan Mudah Dikerjakan

    Dan untuk jenis asuransi lain seperti asuransi mobil all risk, asuransi perjalanan wisata dan lainnya akan kami update pada artikel selanjutnya.

    Pastikan utamakan keselamatan bukan kecepatan

    Jika informasi ini bermanfaat silakan Anda bagikan dan jika ada pertanyaan jangan ragu untuk berkomentar.

    Baca juga informasi penting lainnya:

    Artikel Terkait

    Ayo Naik Bis
    News

    Ayo Naik Bis

    Ayo Naik Bis - Sempatkan 10 menit saja membaca informasi dibawah ini karena berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan jika hal…

    Profil PO SAN Siliwangi Antar Nusa
    News

    Profil PO SAN Siliwangi Antar Nusa

    Siapa yang tidak kenal dengan PO SAN (Siliwangi Antar Nusa), bus dengan warna silver atau coklat yang biasanya berlivery pohon kelapa di…

    Lomba Desain Livery PO Cipta Karunia
    News

    Lomba Desain Livery PO Cipta Karunia

    PO Cipta Karunia Transport mengadakan lomba desain livery untuk bus terbaru mereka, berikut ini adalah detail mengenai lomba desain livery…

    Komentar (0)

    Komentar akan ditinjau admin sebelum ditampilkan. Login sebagai admin untuk publikasi langsung.

    Memuat komentar...