Logo Ayonaikbis
Mohon maaf untuk saat ini website ayonaikbis.com sedang dalam proses perbaikan!
Kembali
7 Mei 2020 Bus Beroperasi Kembali, Baca Syaratnya
News

7 Mei 2020 Bus Beroperasi Kembali, Baca Syaratnya

3 Menit Baca

Mulai 7 Mei bus mulai beroperasi kembali, melalui surat edaran gugus tugas, transportasi umum dapat beroperasi, baca dulu syaratnya berikut…

Mulai 7 Mei bus mulai beroperasi kembali, melalui surat edaran gugus tugas, transportasi umum dapat beroperasi, baca dulu syaratnya berikut ini.

Setelah terdapat lebih dari 70 bus AKAP yang dilarang beroperasi sejak 24 April 2020, atas dasar Surat edaran dengan nomor AJ, 005/2/10/BPTJ 2020.

Dan kini muncul surat edaran turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran COVID-19.

Bus Beroperasi Kembali

Melalui surat edaran tersebut maka beberapa moda transportasi darat bus & kereta, transportasi laut dan udara dapat beroperasi kembali dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti.

Karena ada beberapa kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019.

Poin-poin dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau saranan transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut dan udara di seluruh Indonesia.

Kriteria Pengecualian

  1. Perjalanan orang yang berkerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan:
  • Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
  • Pelayanan kesehatan
  • Pelayanan kebutuhan dasar
  • Pelayanan pendukung layanan dasar
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting
  1. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
  2. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada diluar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pengecualian

Untuk selengkapnya mengenai isi surat edaran tersebut dapat Anda simak pada gambar berikut.

Kesimpulan Tentang Bus Beroperasi

Dengan adanya surat edaran ini bus dapat beroperasi bukan berarti Pemerintah mengizinkan untuk mudik lebaran bagi semua orang.

Melainkan hanya bagi orang-orang yang memiliki kepentingan khusus yang masuk dalam daftar pengecualian.

Dan agar dapat menggunakan layanan ini maka semua orang harus melengkapi persyaratan sebelum dapat menggunakan moda transportasi umum.

Syarat-syarat tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran No.4 Tahun 2020 berikut ini. Halaman Selanjutanya 》

  • Menunjukkan surat tugas (dinas luar kota / luar negeri )
  • Menunjukkan hasil test negatif Covid-19
  • Pebisnis non lembaga harus menunjukkan surat pernyataan tujuan pergi ditanda tangani Lurah / Desa.
  • Membuat rencana / laporan jadwal perjalanan secara rinci

Mengenai daftar bus dan rute yang diperbolehkan akan kami update pada informasi selanjutnya.

Update Terbaru Baca : Daftar Bus Yang Beroperasi

Jadi pastikan jika Anda tidak memiliki kepentingan khusus dan mendesar seperti yang tertulis dalam surat edaran diatas sebagiknya tetap dirumah hingga Covid-19 ini usai.

Karena dengan memulai dari diri Anda sendiri, berarti Anda juga ikut menyelamatkan keluarga Anda dan negara ini bisa segera bebas dari Pandemi Corona.

Mungkin pemerintah juga harus segera melirik beberapa perusahaan dan usaha dibidang pariwisata, sewa bus pariwisata dan rental mobil agar juga dapat tetap hidup.

Baca : Transportasi & Pariwisata Menunggu Ajal

Semoga informasi ini bermanfaat, jangan lupa untuk Anda bagikan kepada saudara dan keluarga Anda, agar tidak tergesa-gesa dan memutuskan untuk mudik / pulang kampung.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya

Sumber Foto : Mas Rian Haryanto

Artikel Terkait

Ayo Naik Bis
News

Ayo Naik Bis

Ayo Naik Bis - Sempatkan 10 menit saja membaca informasi dibawah ini karena berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan jika hal…

Profil PO SAN Siliwangi Antar Nusa
News

Profil PO SAN Siliwangi Antar Nusa

Siapa yang tidak kenal dengan PO SAN (Siliwangi Antar Nusa), bus dengan warna silver atau coklat yang biasanya berlivery pohon kelapa di…

Lomba Desain Livery PO Cipta Karunia
News

Lomba Desain Livery PO Cipta Karunia

PO Cipta Karunia Transport mengadakan lomba desain livery untuk bus terbaru mereka, berikut ini adalah detail mengenai lomba desain livery…

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau admin sebelum ditampilkan. Login sebagai admin untuk publikasi langsung.

Memuat komentar...